Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.

Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017
Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017:

DAFTAR ISI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2017

LAMPIRAN I

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Juknis

BAB II HAKEKAT PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA
A. Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
B. Tujuan Program PKK
C. Penyelenggara Program PKK
D. Peserta Didik PKK
E. Pendidik PKK
F. Pelaksanaan Program PKK
1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
2. Sarana Prasarana Pembelajaran
3. Proses Pembelajaran
4. Evaluasi
G. Indikator Keberhasilan

BAB III DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH SERTA LAPORAN BANTUAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA (PKK) TAHUN 2017
A. Dana Bantuan yang Disediakan Oleh Pemerintah
B. Tata Cara Memperoleh Bantuan
1. Kriteria Lembaga yang Berhak Memperoleh Dana Bantuan
2. Kriteria Calon Peserta Didik
3. Prosedur Penyampaian Proposal

BAB IV PELAPORAN, SUPERVISI DAN PENGAWASAN
A. Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
B. Supervisi
C. Pengawasan
D. Akuntabilitas Pengelolaan
E. Sanksi

LAMPIRAN II FORMULIR PENGISIAN
FORMAT 1 Format Proposal Bantuan Pemerintah Program PKK
FORMAT 2 Daftar dokumen yang dilampirkan dalam Proposal
FORMAT 3 Contoh Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau instansi pembina
FORMAT 4 Contoh Format Daftar Sarana dan Prasarana Lembaga
FORMAT 5 Contoh Format Daftar Pendidik/Instruktur Program PKK
FORMAT 6 Format Laporan Awal
FORMAT 7 Format Jadwal Pembelajaran
FORMAT 8 Format Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja
FORMAT 9 Format Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
FORMAT 10 Dokumen yang harus dilampirkan pada Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
FORMAT 11 Format Pakta Integritas
FORMAT 12 Format Surat Pernyataan Kesanggupan
FORMAT 13 Format Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak
FORMAT 14 Format Surat Pernyataan Kesanggupan Peserta
FORMAT 15 Format Surat Pernyataan Mengikutkan Uji Kompetensi
FORMAT 16 Format Surat Penunjukkan TUK Sementara

Latar Belakang
Pengangguran sampai saat ini merupakan permasalahan pokok bangsa Indonesia. Pengangguran terjadi pada kelompok masyarakat yang tidak memiliki keterampilan (unskill) sehingga mereka tidak memiliki daya saing untuk meraih peluang kerja yang tersedia. Dalam hal ini, program pelayanan pendidikan dalam bentuk kursus dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan pilihan yang tepat sebagai upaya pengentasan pengangguran sekaligus kemiskinan.

Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, terjadi kebebasan distribusi arus barang, jasa, dan sumberdaya manusia antarnegara ASEAN. Kondisi seperti ini merupakan tantangan berat tetapi sekaligus terbukanya berbagai peluang yang bisa dimanfaatkan oleh tenaga kerja dan yang memiliki daya saing. Mereka dapat memanfaatkan dan mengakses peluang kerja yang ada, bukan hanya pada skala nasional tetapi juga di negara-negara anggota ASEAN.

Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan berbasis keterampilan kerja sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Program PKK merupakan program layanan pendidikan melalui kursus dan pelatihan yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan kompeten pada bidang keterampilan sesuai kebutuhan DUDI sehingga dapat memanfaatkan secara optimal peluang-peluang kerja yang terbuka pada era MEA. Program PKK merupakan salah satu wujud program penyelarasan kursus dan pelatihan dengan kebutuhan kompetensi kerja pada DUDI dan kewirausahaan. Melalui program ini, peserta didik dibekali keterampilan sesuai kebutuhan DUDI dan dikembangkan etos kerjanya. Setelah menyelesaikan program, peserta didik dibantu dan dibimbing oleh lembaga penyelenggara program untuk mengakses lapangan kerja yang tersedia sampai mereka dapat bekerja pada DUDI.

Dalam upaya menyiapkan peserta didik kursus dan pelatihan menjadi tenaga kerja baru yang terampil/kompeten, memiliki etos kerja dan daya saing tinggi, pada tahun 2017 Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyiapkan bantuan untuk penyelenggaraan program PKK. Bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan program PKK ini dapat diakses oleh lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

Dasar Hukum
Secara umum, dasar pemberian bantuan bagi peserta didik kursus dan pelatihan adalah:
  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. DIPA Direktorat Pembinaan Kursus dan PelatihanTahun 2017.

Tujuan
Tujuan Petunjuk Teknis Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah:
  1. Memberikan acuan teknis kepada semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) sehingga program ini dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel);
  2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan penyelenggaraan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) tahun 2017.

Pengertian Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK)
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.

Tujuan Program PKK
Tujuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja sebagai berikut:
  1. Memberikan bekal keterampilan kerja bagi warga masyarakat yang menganggur karena belum memiliki keterampilan;
  2. Mendorong lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat agar memiliki keterampilan kerja yang sesuai dengan peluang kerja yang dibutuhkan oleh DUDI.
  3. Mendukung kebijakan dan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penyelenggara Program PKK
  1. Satuan Pendidikan Non Formal; Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
  2. Sekolah (SMK) dan Yayasan;
  3. Badan usaha/industri dan Organisasi Mitra (Ormit).

Peserta didik PKK
Sasaran penerima bantuan PKK adalah setiap warga negara Indonesia yang berusia 16-40tahun, putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan, belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.

Pendidik PKK
Pendidik/instruktur Program PKK adalah mereka yang:
  1. Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan (dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, pengalaman, atau ijazah yang relevan) dan mampu melaksanakan pembelajaran;
  2. Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil belajar;
  3. Memiliki pengalaman bekerja sesuai bidang keterampilan atau kompetensi yang diajarkan.

Pelaksanaan program PKK


Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Menggunakan KBK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau kurikulum /silabus yang diterbitkan oleh instansi lain atau lembaga yang bersangkutan untuk jenis-jenis keterampilan yang belum ada KBK-nya.

Disamping tentang keterampilan dalam kurikulum program PKK juga harus memuat pengetahuan tentang etos kerja, peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sarana prasarana pembelajaran
Sarana dan prasarana belajar yang digunakan minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitas yang diperlukan dalam proses pembelajaran, diantaranya:
a. Ruang belajar teori dan praktik;
b. Peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian /keterampilan yang diajarkan;
c. Alat peraga.

Proses pembelajaran
Penyelenggaraan Program PKK dilaksanakan sebagai berikut:
a. Waktu pembelajaran sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau selama kurang lebih 3 bulan;
b. Persentase pembelajaran teori sekitar 30% dan pembelajaran praktik dan magang sekitar 70% .

Evaluasi
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilaksanakan pada akhir kegiatan pembelajaran dan uji kompetensi.

Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan Program PKK adalah:
  1. Peserta didik dapat menyelesaikan program pelatihan dengan tuntas dan mengikuti uji kompetensi;
  2. Peserta didik dapat bekerja di dunia usaha /industri yang relevan secara bertahap;
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program PKK berikut penggunaan dana bantuan PKK.

    Download Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.pdf
    Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: https://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2017"

    Post a Comment