Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD (Sekolah Dasar). Download file PDF. Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar 2016. Berkas buku ini  merupakan salah satu bahan materi suplemen dalam Materi Diklat Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2017 untuk SD.


Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD
Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD:

Keberadaan perpustakaan sekolah merupakan bagian integral dalam menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka pemanfaatan perpustakaan sekolah perlu mendapatkan perhatian khusus agar dapat dioptimalkan oleh seluruh warga sekolah. Selain itu, untuk mendekatkan perpustakaan sekolah kepada peserta didik, menumbuhkan budaya literasi, dan meningkatkan mutu pembelajaran, setiap sekolah dasar perlu membuat sudut baca di kelas dan area baca sekolah.

Untuk itu diperlukan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah di sekolah dasar sebagai acuan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan dan mengembangkan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah. Panduan ini mengacu kepada undang-undang, peraturan, ketentuan, dan standar nasional di bidang pendidikan dan perpustakaan yang berlaku.

Buku ini terdiri dari tiga bab yaitu:

BAB I. PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
B. Dasar Hukum 
C. Tujuan 
D. Ruang Lingkup 
E. Sasaran 
F. Definisi 

BAB II. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR 
A. Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah 
1. Wajib Kunjung Perpustakaan 
2. Pendidikan Pemustaka 
3. Penumbuhan Minat Baca 

B. Pengembangan Perpustakaan 
1. Promosi Perpustakaan 
2. Pelibatan Masyarakat 

BAB III. PENUTUP 

DAFTAR PUSTAKA 

Latar Belakang
Perpustakaan sekolah merupakan bagian integral dari program sekolah yang mendukung proses pembelajaran yang dan sepenuhnya dikelola oleh sekolah yang bersangkutan.Perpustakaan sekolah merupakan bagian dari sarana dan prasana yang wajib ada untuk menunjang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 23 ayat (1)Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyatakan bahwa, setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar Nasional perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan yang berlaku sama secara nasional.

Perpustakaan sekolah merupakan unit kerja yang menyediakan bahan bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan selain itu berperan sebagai sumber belajar bagi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sekolah, juga Perpustakaan sekolah harus dapat memberikan layanan melayani peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya agar untuk memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan kurikulum danserta pembelajaran yang dilaksanakan. Perpustakaan sekolah bukan hanya berfungsi sebagai unit kerja yang menyediakan bahan bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan, akan tetapi merupakan sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya sebagai bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sekolah. Namun berdasarkan fakta menunjukkan bahwa terdapat banyak di lapangan, banyak perpustakaan di sekolah, khususnya sekolah dasar, yang belum termanfaatkan dengan baik da optimal. Bahkan terdapat beberapa kasus alih fungsi ruang perpustakaan menjadi ruang kelas atau ruang guru/kepala sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Sub Direktorat Kurikulum, bertugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.Sesuai tugas dan fungsi tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyusun panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan untuk menjamin optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan perpustakaan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SD.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (tambahan lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5410);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah A tas/Madr asah Aliy ah (SMA/MA); 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  10. Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Perpustakaan Nasional RI, 2011. 

Tujuan
Tujuan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan adalah: Untuk memberikan acuan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan sekolah dasar, sudut baca kelas, dan area baca sekolah.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan adalah bentuk program/kegiatan yang dapat diselenggarakan di perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar, yang meliputi:
  • Wajib kunjung perpustakaan, pendidikan pemustaka, penumbuhan minat baca, promosi perpustakaan, dan pelibatan masyarakat di perpustakaan sekolah dasar.
  • Pembuatan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah.

Sasaran
Panduan ini diperuntukan bagi:
  1. Kepala sekolah, guru, pengawas, pustakawan/tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya.
  2. Peserta didik di sekolah dasar.
  3. Komite sekolah, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Definisi
  1. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
  2. Sudut baca kelas adalah suatu sudut atau tempat lain dalam kelas yang digunakan untuk menata buku atau sumber belajar lainnya dalam rangka meningkatkan minat baca dan belajar peserta didik.
  3. Area baca sekolah adalah suatu tempat atau area di lingkungan sekolah atau di luar kelas yang ditata sedemikian rupa untuk mewadahi kegiatan membaca.
  4. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
  5. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
  6. Pendidikan pemustaka adalah kegiatan perpustakaan yang bertujuan menjadikan pemustaka mampu mendayagunakan bahan pustaka secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
  7. Bahan pustaka adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
  8. Bahan pustaka adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
  9. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Literasi informasi adalah kemampuan mengenal kebutuhan informasi untuk memecahkan masalah, mengembangkan gagasan, mengajukan pertanyaan penting, menggunakan berbagai strategi pengumpulan informasi, menetapkan informasi yang cocok, relevan dan otentik.
  11. Promosi perpustakaan adalah aktivfitas memperkenalkan fasilitas, koleksi, jenis layanan, dan manfaat perpustakaan.
  12. Jenjang baca adalah sebuah sistem yang mengategorikan kemampuan membaca dan pemahaman peserta didik terhadap bahan bacaan/teks.
  13. Jenjang buku adalah sebuah sistem yang pengategorian buku bacaan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompleksitas teks hingga komposisi ilustrasi dalam bahan bacaan.

Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah

1. Wajib Kunjung Perpustakaan
Dalam Standar Nasional Perpustakaan untuk sekolah dasar dan madrasah ibtidyah, pasal 6.3, sekolah wajib memiliki program wajib kunjung perpustakaan bagi setiap kelas minimalsatu kali per minggu. Kepala Sekolah bersama guru wajib menyusun jadwal kunjungan perpustakaan untuk setiap kelas.

Indikator ketercapaian wajib kunjung perpustakaan:
  • Perpustakaan memiliki jadwal wajib kunjung perpustakaan bagi setiap kelasminimal satu kali per minggu.
  • Peningkatan jumlah kunjungan pemustaka. Peserta didik meminjam bahan pustaka.
  • Peserta didik dapat menggunakan internet sebagai sumber belajar.
Kegiatan wajib kunjung perpustakaan dapat menjadi sebuah variasi dalam meningkatkan minat dan pembi asaan membaca. Pustakawan/tenaga perpustakaan perlu menyiapkan skenario kegiatan supaya kegiatan ini menyenangkan dan memotivasi peserta didik untuk membaca dan memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber belajar.

2. Pendidikan Pemustaka
Pendidikan pemustaka merupakan kegiatan perpustakaan yang bertujuan menjadikan pemustaka mampu mendayagunakan bahan pustaka secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya secara optimal dan dilaksanakan pada jam kunjung perpustakaan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pendidikan pemustaka adalah:
a. Literasi Perpustakaan
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menggunakan perpustakaan.
Indikator kompetensi literasi perpustakaan :
  • Peserta didik memahami bahwa perpustakaan adalah tempat untuk mencari sumber informasi/bahan pustaka yang bermanfaat dan menghibur.
  • Peserta didik memahami sistem penataanbahan pustaka. Peserta didik memahami bahan pustaka yang sesuai dengan kemampuan membaca (jenjang baca).
  • Peserta didik mampu mencaribahan pustaka secara mandiri. Peserta didik memahami etika meminjam bahan pustaka dan berkegiatan di perpustakaan.
  • Peserta didik mampu memanfaatkan bahan perpustakaan sebagai sumber belajar secara optimal dalam pembelajaran baik yang terstruktur maupun insidental. 
b. Literasi Informasi
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk mencari dan mengelola informasi dalam bahan pustaka, serta menggunakannya untuk tujuan tertentu/memecahkan sebuah masalah secara efisien.
Indikator kompetensi literasi informasi:
  • Peserta didik mampu memahami, memilah, dan menganalisis informasi yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
  • Peserta didik mampu menggunakan fitur buku (teks, ilustrasi, grafik, tabel, sub-judul).
  • Peserta didik memahami bahan pustaka sebagai sebuah karya penulisan yang diciptakan melalui proses kreatif. Memahami bahwa karya memiliki hak cipta yang dilindungi secara hukum. 

Program Pustakawan Cilik
Program pustakawan cilik sekolah dapat menjadi salah satu kegiatan program pemanfaatan perpustakaan, sudut baca kelas dan area baca sekolah. Program ini bersifat sukarela dan non-akademik (tidak dievaluasi). Kepala sekolah bersama guru dapat mengapresiasi peran pustakawan cilik dengan memberikan penghargaan seperti duta perpustakaan, atau bentuk penghargaan lain.

Program ini dapat melibatkan peserta didik SD kelas tinggi yang penugasannya dijadwal secara berkala dan bergantian. Penugasan pustakawan cilik disepakati oleh pustakawan/tenaga perpustakaan dan peserta didik.
Indikator keterlibatan pustakawan cilik dalam pengelolaan perpustakaan sekolah:
  • Sekolah memiliki pustakawan cilik.
  • Pengelolaan perpustakaan melibatkan peran pustakawan cilik. Pustakawan cilik menjadi tim mading. 

    Download Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

    Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD



    Download File:
    Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD. Semoga bisa bermanfaat.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD"

    Post a Comment