Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017. Download file format PDF.

Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017:

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Implementasi bantuan sarana dan prasarana madrasah sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (RENSTRA) Pendidikan Islam Kementerian Agama, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Madrasah. Selain itu tentu saja untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana. Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan madrasah berkualitas, unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.

Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan evaluasi berdasarkan asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui Bantuan Sarana Meubelair untuk memenuhi sarana pembelajaran yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta didik dan ekspektasi masyarakat.

Ekspektasi masyarakat yang besar untuk mengakses pendidikan madrasah, perlu diimbangi dengan ikhtiar memenuhi sarana dan prasarana madrasah secara proporsional, cukup dan berkualitas. Dengan demikian proses belajar mengajar di madrasah dapat berjalan dengan baik. Dampak yang menyertai tentu saja adalah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan madrasah dapat bersaing dengan anak-anak lainnya di tanah air.

Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam merealisasikan Bantuan Sarana Meubelair Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang
Pendidikan akan menentukan wajah dunia dan rakyatlah yang akan menentukannya. Dalam hal ini Thedore Brameld mengatakan education as power means copetent and strong enough to enable us, the majority of people,to decide what kind of a world (pendidikan merupakan kekuatan berarti, mempunyai kewenangan yang cukup kuat bagi kita, bagi rakyat banyak untuk menentukan suatu dunia yang macam apa yang kita inginkan dan macam mana mencapai tujuan semacam itu).

Begitu pentingnya pendidikan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) berkepentingan untuk meningkatkan kualitas pendidikan suatu bangsa, sehingga mencanangkan empat pilar pendidikan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together.

Salah satu tujuan dibentuknya pemerintah Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bahwa;”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” (Pasal 31 ayat 2 UUD 1945). Sementara ayat 4 berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 31 Amandemen ke-4).

Sementara itu tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (UUSPN No.20 Tahun 2003).

Kesadaran akan pentingnya pendidikan sebagai kekuatan strategis bangsa, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh wilayah NKRI dengan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu: (1). Standar Kompetensi Lulusan, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan Pendidikan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan. Salah satu standar nasional pendidikan tersebut adalah standar sarana dan prasarana yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah. “Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 8).

Selanjutnya pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa; (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui berbagai program dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan bantuan sarana prasarana (planning), pelaksanaan bantuan dan akuntabilitas bantuan sarpras pada madrasah dapat berjalan dengan baik. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang sama tentang paradigma manajemen pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.

Paradigma manajemen sarana dan prasarana harus dapat dipahami secara jelas dan benar, baik konsep maupun praktis oleh pelaksana kebijakan Kementerian Agama RI di level pusat dan di daerah. Program-program yang dibuat dan seperangkat aturan (regulation) yang mengatur bantuan sarana dan prasarana madrasah harus dipahami oleh stakeholders pengelola bantuan. Bentuk dari regulasi tersebut adalah di susun Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair). 

Pelaksanaan Bantuan Sarana Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:173/PMK.05/2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, yaitu bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. Dalam PMK tersebut, Pasal 24 dinyatakan bahwa Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.

Pelaksanaan dengan cara mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan Sarana Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.

Petunjuk Teknis Sarana Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) diperuntukan bagi Satuan Kerja (Satker) pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menggunakan Skema Bantuan Pemerintah. Bagi Satker yang menggunakan skema pengadaan barang/jasa dengan penyedia, maka mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Dari dasar pemikiran tersebut di atas, di susun Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Meubelair yang mengacu pada PMK Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas PMK Nomor 168/PMK.05/2015 dan PMA 67 tahun 2015 sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan Bantuan.

Dasar Hukum
Bantuan Sarana Meubelair Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) tahun anggaran 2017 ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut: 
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5767);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimanatelah beberapa kali terakhirdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor13Tahun2015tentang PerubahanKeduaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
  9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Daerah;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  14. Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;

Pengertian
  1. Bantuan Pemerintah; Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah.
  2. Sarana Prasarana; Sarana adalah yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Prasarana adalah yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Yang dimaksud Bantuan Sarana Prasarana (sarpras) Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) dalam juknis ini adalah bantuan sarana prasarana pendidikan yang diberikan kepada madrasah, tidak termasuk bantuan untuk keperluan pembangunan gedung/ bangunan.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Bantuan Pemerintah.
  6. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
  7. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  8. Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) adalah satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota/Madrasah Negeri).
  9. Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala Madrasah penerima bantuan pemerintah.
  10. Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) adalah unit yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran danmelaksanakan pembayaran.
  11. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  12. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan.
  13. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
  14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  15. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
  16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).

Tujuan
1. Tujuan Bantuan
Bantuan Sarana Meubelair Madrasah merupakan bantuan untuk insentif, stimulan, memacu partisipasi madrasah dan masyarakat guna memenuhi sarana pendidikan. Dikarenakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan sarana yang diajukan oleh madrasah. Bantuan Sarana Meubelair bertujuan untuk meningkatkan sarana pendidikan dilingkungan madrasah untuk mendukung proses belajar mengajar (PBM) guna memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) Madrasah. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) khususnya di bidang sarana dan prasarana.

2. Tujuan Petunjuk Teknis

Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk:
  1. Menstandarisasi pelaksanaan Bantuan Sarana Meubelair di seluruh Indonesia;
  2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Sarana Meubelair dimadrasah;
  3. Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Bantuan Sarana Meubelair dimadrasah.

Jenis dan Sasaran Bantuan
1. Jenis Bantuan
Jenis Bantuan Sarana Meubelair tahun anggaran 2017 adalah bantuan dalam bentuk uang, untuk pembelian meubelair pada madrasah (MI, MTs, MA dan RA).

2. Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Sarana Meubelair adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dan Raudlatul Athfal (RA) yang memenuhi persyaratan di seluruh Indonesia. 

Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Sarana Meubelair adalah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Propinsi bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi bantuan yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Persyaratan
Syarat-syarat penerima Bantuan Sarana Meubelair adalah madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengajukan proposal permohonan bantuan;
  2. Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kankemenag Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
  3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
  4. Memiliki izin operasional;
  5. Memiliki NPWP Madrasah/Yayasan;
  6. Memiliki Nomor Rekening atas nama Madrasah;
  7. Belum memiliki sarana pendidikan yang memenuhi standar sarana prasarana pendidikan;
  8. Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD;

Mekanisme Pelaksanaan Bantuan
  1. Madrasah dapat mengajukan proposal ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras) secara online.
  2. Seleksi proposal dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada.
  3. Dalam hal memastikan terhadap kelayakan sasaran Bantuan Pemerintah, dilakukan verifikasi factual atau visitasi lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada.
  4. Penetapan keputusan calon penerima bantuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran ditetapkan surat keputusan penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada.
  5. Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan kepada calon penerima bantuan.
  6. Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Madrasah melaksanakan bantuan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah.
  8. Madrasah melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan.

      Download Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah RA BA Tahun 2017.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: https://www.kemenag.go.id

      Subscribe to receive free email updates:

      0 Response to "Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017"

      Post a Comment