PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Download file PDF.
PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural |
PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural:
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagi Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Yang dimaksud dengan “penghasilan ketiga belas adalah sebesar penghasilan bulan Juni” adalah besaran penghasilan berupa gaji/hak keuangan/honorarium/uang kehormatan/ penghasilan lain yang bersifat gaji yang dibayarkan setiap bulan sepanjang tahun kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang merupakan harga dari jabatan tersebut, serta tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat tunjangan kinerja, tidak termasuk didalamnya yang bersifat fasilitas yang diberikan dalam bentuk uang, yang diterima pada bulan Juni.
Contoh : 1
Ketua LNS A, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS A, diberi hak keuangan sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS A lebih tinggi dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS A adalah sebesar Rp.24.980.000.
Contoh 2:
Ketua LNS B, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan Ketua LNS B, diberi hak keuangan sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Mengingat besaran hak keuangan Ketua LNS B lebih rendah dari besaran bagi Ketua LNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini (Rp.24.980.000), maka penghasilan ketiga belas yang dibayarkan kepada Ketua LNS B adalah sebesar Rp.20.000.000.
Yang dimaksud dengan “salah satu penghasilan yang jumlahnya lebih besar” adalah apabila Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima penghasilan lebih dari satu, maka kepada Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimaksud, diberikan penghasilan ketiga belas yang besarannya sama dengan salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh Pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut, sepanjang tidak melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tingkat jabatannya. Apabila salah satu penghasilan yang paling besar yang diterima oleh pimpinan LNS dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS tersebut besarannya melebihi besaran yang telah ditentukan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, maka penghasilan ketiga belas dibayarkan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan tingkat jabatannya.
Yang dimaksud dengan “pengalihan” adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS.
Download PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.pdf
Sumber: http://peraturan.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "PP Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural"
Post a Comment