Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
Berikut ini adalah Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Download file format PDF.
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 |
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018:
INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0-3 TAHUN PADA TAHUN 2018
Pengertian
Program inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah layanan PAUD yang dikelola oleh lembaga masyarakat/Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya yang memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.
Tujuan Program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun
- Meningkatnya jumlah anak usia 0-3 tahun yang terlayani program PAUD;
- Meningkatnya pengetahuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat untuk anak usia 0-3 tahun;
- Mendukung Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan PAUD untuk anak 0-3 tahun.
Penyelenggara Program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun
Lembaga PAUD /Kelompok masyarakat/ Organisasi Mitra PAUD/ Tim Penggerak PKK/ Posyandu yang memberikan layanan kepada orang tua atau keluarga dan anak usia 0-3 tahun.
- Kriteria Lembaga; a. Lokasi Satuan Pendidikan atau Lembaga diutamakan berada di lokasi yang padat penduduk 0-3 tahun. b. Diutamakan yang sudah terdaftar dalam DAPODIK.
- Kriteria Administrasi; a. Memiliki peserta didik dengan jumlah anak minimal 15 peserta didik; b. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif. c. Memiliki NPWP atas nama Lembaga atau Satuan Pendidikan; d. Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota dan atau dari UPT PAUD dan DIKMAS di provinsi masing-masing. Persyaratan Teknis
Peserta Program
Peserta program layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah orang tua dan anak usia 0-3 tahun.
Proses Pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang tua bersama anaknya.
- Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 2 kali dalam seminggu @ 45 menit. F. Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk melihat:
- Perkembangan motorik, bahasa, social-emosional, kognitif anak usia 0-3 tahun.
- Pemahaman dan kemampuan pengasuhan orang tua, serta calon orang tua yang mengikuti program.
- Kegiatan evaluasi anak dilakukan melalui proses pengamatan.
- Proses pengamatan anak dilakukan setiap pertemuan.
- Meningkatnya seluruh aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
- Meningkatnya kemampuan orang tua dalam memfasilitasi anak bermain melalui kegiatan pengasuhan bersama.
- 80% dari jumlah peserta program aktif dalam setiap pertemuan.
- Adanya laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan program Inisiasi PAUD 0-3 Tahun berikut penggunaan dana bantuan
DANA BANTUAN, TATA CARA MEMPEROLEH SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PAUD 0-3 TAHUN 2018
Pengertian Bantuan
Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun adalah bantuan pemerintah bersifat stimulan yang diberikan kepada lembaga masyarakat/ Posyandu/Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Mitra PAUD dan pihak lainnya untuk menyelenggarakan layanan PAUD dan pengasuhan bersama anak usia 0-3 tahun bersama keluarga.
Manfaat Bantuan
Manfaat pemberian dana bantuan adalah sebagai berikut:
- Manfaat bagi anak dan orang tua; a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya. b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;
- Manfaat Bagi Lembaga Penyelenggara; a. Meningkatkan aktivasi kegiatan pendidikan dan pengasuhan di lembaga; b. Mendukung peningkatan mutu layanan PAUD.
Besaran dan Penggunaan Bantuan
Besarnya dana bantuan untuk Lembaga PAUD Inisiasi 0-3 tahun sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dana program hanya diberikan satu kali dan tidak ada dana lanjutan pada tahun berikutnya.
Download Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
Lampiran-lampiran seperti Format Proposal Bantuan, Format Akad Kerja Sama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Format Laporan Pertanggungjawaban, bisa anda unduh dalam format .docx Microsoft Word.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018
Download File:
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018.pdf
Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018.docx
Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Dirjen PAUD-DIKMAS Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Juknis Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2018"
Post a Comment