Juknis BOP RA Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF. Juknis BOP RA Tahun 2018 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018.

Juknis BOP RA Tahun 2018
Juknis BOP RA Tahun 2018

Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018:

Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD

Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
  1. Membantu biaya operasional RA
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Sasaran Program dan Besar Bantuan BOP
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOP akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, dan dicairkan satu kali tahap paling lambat akhir bulan April 2018.

Raudlatul Athfal (RA) Penerima Program BOP
  1. RA penerima dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
  3. RA yang menolak menerima dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
  4. Seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Peranan Program BOP dalam Pelaksanaan Program Pendidikan
Program BOP merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan program PAUD di Indonesia. Mengingat pentingnya program ini, seluruh pengelola pendidikan RA wajib memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Program ini memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi seluruh siswa RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  2. Program ini menjadi sarana pen ting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan anak usia dini yang terjangkau dan bermutu;
  3. Program ini mempersempit gap partisipasi RA an tar kelompok penghasilan (kaya-miskin) dan antar wilayah (kota-desa);
  4. Program ini menyediakan sumber dana bagi RA untuk mencegah siswa putus sekolah karena alasan tidak mampu membayar iuran pendidikan dan biaya ekstrakurikuler;
  5. Program ini mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan dukungan dalam pengembangan RA.

Program BOP dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program BOP memberikan dukungan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA. Pelaksanaan program ini dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel yang dilaksanakan secara bersama antara pihak RA, Komite, dan anggota masyarakat.

Pengelolaan program BOP menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan Kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA.

Petunjuk Teknis BOP RA 
Penggunaan dana BOP semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan pada lembaga RA.

Melalui program BOP ini, RA diharapkan dapat lebih mengembangkan mutu pendidikan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
  1. RA mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. BOP harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan RA dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen RA.

    Download Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis BOP RA Tahun 2018



    Download File:
    Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2018.PDF

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) RA (Raudlatul Athfal) Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.


    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Juknis BOP RA Tahun 2018"

    Post a Comment