POS UAMBN Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018. Download file format PDF.

POS UAMBN Tahun 2018
POS UAMBN Tahun 2018

POS UAMBN Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 181 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2017/2018:

Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

Tujuan dan Fungsi UAMBN
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

UAMBN berfungsi sebagai:
  1. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  2. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA/MAK;
  3. Alat pengendali mutu pendidikan;
  4. Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA/MAK;
  5. Tidak sebagai penentu kelulusan.
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
  2. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
  4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan  komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
  6. Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK.
  7. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
  8. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK.
  9. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
  10. UAMBN Susulan adalah ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
  11. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN adalah nilai murni yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
  12. Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  13. Bahan UAMBN adalah naskah soal, lembar jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
  15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
  16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
  17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  18. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam .

Hak dan Kewajiban Peserta UAMBN
Hak peserta UAMBN:
  1. Setiap peserta didik kelas IX MTs dan XII MA/MAK berhak mengikuti UAMBN.
  2. Setiap peserta UAMBN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
  3. Peserta UAMBN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama berhak mengikuti UAMBN susulan.
Kewajiban Peserta UAMBN:
  1. Setiap peserta ujian wajib mengikuti UAMBN satu kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan.
  2. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UAMBN.

Persyaratan Peserta UAMBN
  1. Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAK;
  2. Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAK;
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;

Pendaftaran Peserta UAMBN
  1. Madrasah pelaksana UAMBN melakukan pendataan calon peserta.
  2. Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi.
  4. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengoordinasikan pendataan calon peserta dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat.
  5. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke madrasah.
  6. Madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota.
  7. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: a. Pemutakhiran data; b. Pencetakan daftar nominasi tetap (DNT) berdasarkan Biosistem UN; c. Penetapan nomor peserta UAMBN (nomor peserta UAMBN sama dengan nomor peserta UN); d. Pengiriman DNT peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah;
  8. Kepala madrasah penyelenggara UAMBN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu peserta UAMBN yang telah ditempel pasfoto peserta. 

Mata Pelajaran Yang Diujikan
  1. Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MTs adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;
  2. Mata pelajaran yang diujikan pada tingkat MA sebagai berikut; a. MA peminatan MIPA, IPS, Bahasa adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab; b. MA peminatan Keagamaan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akhlak, Ilmu kalam, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;

Penyiapan Bahan Ujian
  1. Bahan ujian disusun dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah;
  2. Penyiapan bahan ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan naskah soal, penelaahan naskah soal, perakitan naskah soal, dan (3) penyiapan master copy naskah soal;
  3. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban (3) Lembar Jawaban UAMBN (LJUAMBN) dan (4) blangko daftar hadir peserta, berita acara dan amplop naskah soal;
  4. Naskah soal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
  5. Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  6. Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk menggandakan, dan mendistribusikan naskah soal.
  7. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UAMBN sebagai berikut: a. Mata Pelajaran: Al-Qur’an-Hadis Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); b. Mata Pelajaran: Fikih Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); c. Mata Pelajaran: Akidah-Akhlak Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); d. Mata Pelajaran: Sejarah Kebudayaan Islam Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); e. Mata Pelajaran: Bahasa Arab Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MTs, MA (IPA, IPS, Bahasa, Keagamaan); f. Mata Pelajaran: Akhlak Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MA (Keagamaan); g. Mata Pelajaran: Ilmu Kalam Jumlah Butir Soal: 50 PG Alokasi Waktu: 90 menit Keterangan Jenjang/Peminatan: MA (Keagamaan).

Pelaksanaan UAMBN Berbasis Komputer (UAMBN-BK)
Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda UAMBN Berbasis Komputer (UNBK-BK) dan UAMBN Berbasis Kertas dan Pencil (UAMBN-KP). Penerapan UAMBN-BK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian.

Penyiapan Sistem UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan UAMBN-BK.
  2. Panitia UAMBN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UAMBN-BK.
  3. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi, dan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UAMBN-BK.

Penetapan Tim Teknis UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Pusat, terdiri dari unsur Sekretariat Ditjen Pendis dan Direktorat KSKK Madrasah.
  2. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi.
  3. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UAMBN - BK Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi.
  4. Tim Teknis U A M B N - BK Pusat memasukkan data Tim Teknis UAMBN Provinsi dan Kabupaten dan menyampaikan username dan pasword ke Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi dan Kabupaten.

Penetapan Madrasah Penyelenggara UAMBN-BK
  1. Panitia UAMBN Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan madrasah penyelenggara UAMBN-BK dan madrasah yang bergabung.
  2. Madrasah yang dapat ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah terakreditasi. b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan.  c. memenuhi persyaratan teknis lainya.
  3. Tim Teknis UAMBN-BK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data madrasah pelaksana UAMBN-BK ke situs web UAMBN-BK.
  4. Madrasah yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara UAMBN-BK diberi username dan password.

    Download POS UAMBN Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas POS UAMBN Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    POS UAMBN Tahun 2018



    Download File:
    POS UAMBN 2017-2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS UAMBN Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "POS UAMBN Tahun 2018"

    Post a Comment