Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Download file format PDF.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018. 

Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2018 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan; dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembinaan sekolah menengah atas;
b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus.

(3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

(4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: 
a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
b. penganggaran; dan
c. kerja sama luar negeri.

Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: 
a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp257.603.129.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh milyar enam ratus tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); dan 
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).

(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

    Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018.pdf
    Lampiran Permen 3 Tahun 2018.pdf

    Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018"

    Post a Comment